Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) provinsi Kepulauan Riau sebagai leading sector bidang pengembangan teknologi informasi meluncurkan KIIS (Kepri Integrated Information System) yang bertujuan untuk mengintegrasikan penyajian informasi dan pelaporan atas pengelolaan pemerintah. KIIS ini menjadi pintu gerbang terkait tata kelola perencanaan pembangunan, tata kelola belanja dan pendapatan, belanja barang dan jasa, dan lain-lain; selain itu KIIS berperan juga sebagai platform pertukaran data antar sistem informasi. KIIS sebagai pintu gerbang; perlu dirancang sedemikian rupa dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat, handal, mudah dipelihara dan dikembangkan, sehingga tujuan tersebut dapat tercapai.
Kesadaran terhadap sistem informasi yang tidak terintegrasi dapat menimbulkan duplikasi kerja, data, serta memungkinkan ketidaktepatan informasi yang tidak dapat dihindari yang pada akhirnya justru menimbulkan inefisiensi telah disadari oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah); Oleh karena itu tahap awal capaian pengembangan KIIS yang telah dilakukan adalah membangun dashboard yang menampilkan ringkasan dari masing-masing sistem informasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan cara mengakses web service yang sudah disediakan atau membangunnya sendiri bila belum tersedia (lack of integration). Pencapaian ini dirasa belum cukup, maka perlu dikembangkan lagi secara komprehensif dengan membangun sebuah model arsitektur IT yang scalable, maintainability, robust, dan agile.
Bicara lebih luas lagi, arsitektur ini diarahkan menjadi salah satu enabler dalam smart governance untuk pembentukan smart city atau smart province Kepulauan Riau. Perancangan KIIS dilakukan pada dua sisi yang terdiri dari arsitektur aplikasi dan arsitektur data; untuk tahap awal diberi nama KIIS versi 1. Rujukan pengembangan dan pelaksanaan di dasarkan pada Peraturan Gubernur No. 50 tahun 2017, terutama pada pasal 12 ayat 6 “Dinas Komunikasi dan Informatika mengintegrasikan seluruh basis data dan layanan aplikasi untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pelayanan Publik dan Kemasyarakatan.” dan pasal 12 ayat 4 “ Setiap kelompok basis data tersebut pada ayat (3) dikelola oleh masing-masing OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, selanjutnya tugas Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengintegrasikan setiap kelompok basis data tersebut ke dalam Pusat Data”.